Kamu baru saja melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan merasa lega karena akhirnya rumah impianmu bebas dari cicilan? Eits, tunggu dulu! Masih ada satu langkah lagi yang perlu kamu lakukan, yaitu mengurus roya. Bagi kamu yang baru pertama kali mendengar istilah ini, jangan khawatir! Artikel ini akan membantu kamu memahami apa itu roya, mengapa penting, dan bagaimana cara mengurusnya. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan pada sertifikat rumah atau tanah setelah pinjaman KPR kamu lunas. Ketika kamu membeli rumah dengan KPR, bank biasanya akan "menyimpan" sertifikat rumahmu sebagai jaminan, yang disebut dengan Hak Tanggungan. Setelah KPR dilunasi, kamu harus mengurus roya supaya Hak Tanggungan tersebut dihapus dari sertifikat. Dengan begitu, rumah atau tanah benar-benar menjadi milikmu secara penuh, tanpa ada catatan utang.
Banyak milenial yang berpikir bahwa setelah KPR lunas, rumah otomatis 100% milik kita. Tapi kenyataannya, jika kamu belum mengurus roya, sertifikat rumahmu masih tercatat dengan Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini dia beberapa alasan kenapa kamu wajib segera mengurus roya setelah lunas:
Setelah melunasi KPR, langkah selanjutnya adalah mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan khawatir, prosesnya cukup mudah kok! Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
Setelah pelunasan, bank akan memberikan Surat Roya yang menyatakan bahwa pinjaman KPR kamu telah lunas. Selain itu, bank juga akan mengembalikan sertifikat asli rumah yang sebelumnya menjadi agunan.
Setelah mendapatkan Surat Roya dari bank, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan. Di BPN, petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan penghapusan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat rumahmu.
Setelah proses roya selesai, kamu bisa mengambil sertifikat rumahmu yang sudah bersih dari Hak Tanggungan. Prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Biaya pengurusan roya di kantor BPN biasanya relatif terjangkau, sekitar Rp50.000 hingga Rp350.000, tergantung pada lokasi dan kebijakan BPN setempat. Jika kamu ingin menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga untuk mengurus roya, tentu akan ada biaya tambahan.
Saat mengurus roya, kamu akan berurusan dengan beberapa pihak. Ini dia lembaga dan jasa hukum yang berhubungan dengan pengurusan roya:
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menunda pengurusan roya. Banyak orang merasa lega setelah melunasi KPR dan lupa mengurus roya. Ini bisa jadi masalah di kemudian hari, terutama jika kamu ingin menjual rumah atau menggunakannya sebagai jaminan lagi. Jadi, pastikan kamu langsung mengurus roya setelah pinjaman KPR lunas, ya!
Bagi kamu yang baru melunasi KPR atau sedang dalam proses, jangan lupa bahwa roya adalah langkah terakhir yang wajib kamu selesaikan. Dengan mengurus roya, kamu memastikan bahwa rumah yang sudah kamu cicil bertahun-tahun benar-benar menjadi milikmu sepenuhnya tanpa ada ikatan. Prosesnya cukup sederhana dan biayanya terjangkau. Jadi, segera urus roya agar sertifikat rumahmu bersih dari Hak Tanggungan dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan!
Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi notaris atau datang langsung ke kantor BPN setempat. Kamu juga bisa berkonsultasi dengan sales ditempat kamu membeli hunian tersebut. Kamu sedang berencana untuk membeli hunian pertamamu? Jadi tunggu apa lagi? Hubungi 021-7781-7777 atau kunjungi Marketing Gallery CGE untuk dapatkan informasi lebih lengkap sekarang juga!
Unit ready siap huni, Free PPN DTP 100%* & BPHTB All in One serta masih banyak promo menarik lainnya menanti Anda, jangan sampai ketinggalan, stok terbatas!